Aturan Bersepeda di Jalan Raya menurut Menhub, Tidak Mengangkut Penumpang Salah Satunya

- 24 April 2022, 11:00 WIB
Ilustrasi bersepeda di Senayan Jakarta.
Ilustrasi bersepeda di Senayan Jakarta. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol/

RINGTIMES SITUBONDO - Kegiatan bersepeda di jalan raya atau dikenal dengan 'gowes' semakin digandrungi banyak orang sejak memasuki pandemi Covid 19.

Mengendarai sepeda menjadi alternatif sarana transportasi untuk menghindari keramaian serta berolahraga. 

Namun bersepeda di jalan raya tidak bisa dilakukan sembarangan, ada aturan yang berlaku sebagaimana yang telah disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub).

Baca Juga: 4 Waktu Olahraga yang Baik Saat Puasa di Bulan Ramadhan, Pilih Latihan Ringan dan Lakukan Adaptasi

Adapun aturan bersepeda di jalan raya menurut Menhub mencangkup beberapa hal yang berkaitan dengan keselamatan pesepeda sekaligus pengendara transportasi lainnya. 

Dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran Rakyat berjudul Biar Gowes di Jalan Raya Aman, Simak Aturan Bersepeda dari Menhub

Peraturan tersebut diterbitkan oleh Menhub, Budi Karya Sumadi pada 25 Agustus 2020 yang lalu.

Berikut rangkuman sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Ketentuan Pesepeda:

  1. Di malam hari, pesepeda menyalakan lampu dan menggunakan pakaian dan/atau atribut yang dapat memantulkan cahaya.
  2. Pesepeda harus menggunakan helm.
  3. Pesepeda harus menggunakan alas kaki.
  4. Memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas, termasuk menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain.
  5. Memberikan prioritas pada pejalan kaki.
  6. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain.
  7. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Olahraga Sumo di Jepang, Pegulat Dilarang Pakai Mobil

Halaman:

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini