Halal atau Haram, Seperti apa Hukum Memakan Daging Kuda Simak Penjelasan Berikut

11 Mei 2022, 10:36 WIB
Pertanyaan tersebut mengenai hukum memakan daging Kuda, lalu Ulama tersebut menjawab dengan gamblang dan jelas /Helena Lopes/pexels.com

RINGTIMES SITUBONDO - Sebuah pertanyaan dilontarkan kepada salah seorang Ulama dalam salah satu majelis tausiyah.

Pertanyaan tersebut mengenai hukum memakan daging Kuda, lalu Ulama tersebut menjawab dengan gamblang dan jelas mengenai hukum memakan daging Kuda.

Dijelaskan bahwa, Hukum memakan daging Kuda, ada yang mengatakan halal dan ada yang mengatakan haram.

Adapun sebab Hukum halal dan haram memakan daging Kuda, dikarenakan sebuah faktor tertentu yang bisa menjadi patokan ditentukannya hukum tersebut.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari kanal YouTube pada Selasa, 10 Mei 2022.

Ulama tersebut bernama Ustadz Abdul Shomad atau akrab disapa UAS, merupakan ulama jebolan Mesir dan sudah diakui tingkat keilmuannya.

Dalam sebuah majelis, UAS menjelaskan soal memakan daging Kuda memiliki dua Hukum yakni halal dan haram.

Memakan daging hewan tersebut menurut Rasulullah hukumnya halal dan boleh dimakan oleh siapapun.

Namun ketika hewan tersebut dibutuhkan untuk kepentingan lain, maka akan berbeda hukumnya.

"Saya bilang, memakan daging Kuda hukumnya Halal, siapa yang mengatakan halal, ya nabi Muhammad sendiri,"

Sedangkan, Mazhab Hanafi melarang memakan kuda karena dibutuhkan ketika berperang, sebab pada zaman dulu, berperang membutuhkan kuda.

Dan jika kuda habis disembelih lalu dimakan, apakah perang harus menggunakan kambing, atau keleda.

Maka disitu Mazhab Hanafi melarang umat muslim untuk menyembelih kuda.

"Namun ada mazhab yang mengatakan haram, iya ada mazhab yang mengatakan tidak boleh dimakan sebab untuk kebutuhan tersendiri," tururnya

Namun jika dilihat situasi sekarang, kuda memang jarang dibutuhkan untuk sesuatu yang mendesak, sebab teknologi transportasi sudah berkembang secara pesat dan baik, maka kuda sudah bergeser dari moda transportasi menjadi hewan pada umumnya.***

Editor: Suci Arin Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler