6 Syarat dan Ketentuan Berkurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H yang Perlu Diperhatikan

2 Juli 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Syarat dan ketentuan berkurban di Hari Raya Idul Adha. /Pixabay/Pexels

RINGTIMES SITUBONDO - Menyembelih hewan kurban di Hari Raya Idul Adha merupakan wujud ketaatan kepada Allah Swt. sebagai seorang muslim. 

Nabi Muhammad saw. juga menganjurkan umatnya untuk berkurban saat Idul Adha atau Idul Kurban untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt. 

Namun sebelumnya, ada beberapa syarat dan ketentuan berkurban di Hari Raya Idul Adha yang perlu diperhatikan dengan baik. 

Baca Juga: 5 Syarat Calon Hewan Kurban Idul Adha yang Perlu Diketahui, Utamakan Jenis Kelamin Jantan

Mulai dari dasar hukum, waktu yang diperbolehkan dan dilarang, ketentuan hewan kurban, dan lainnya. 

Dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya berjudul 6 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan saat Kurban di Hari Raya Idul Adha 1443 H, berikut syarat dan ketentuan berkurban di Hari Raya Idul Adha. 

 

  1. Dasar hukum

Sudah sepatutnya kita memahami terlebih dahulu dasar hukum dari berkurban sebelum melaksanakannya.

Berdasarkan pendapat Imam Syafi'i dan Imam Malik, hukum menyembelih hewan kurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi setiap muslim yang mampu.

Sementara menurut Madzhab Hanafi, ibadah kurban hukumnya adalah wajib bagi yang mampu dan tidak sedang bepergian.

Baca Juga: 5 Amalan 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah Selain Puasa Arafah

Dasar hukum melaksanakan kurban dapat dilihat pada surah Al-Kautsar ayat 1–3, yang artinya:

“Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus,”

  1. Waktu pelaksanaan

Selanjutnya, kita juga perlu memperhatikan waktu yang tepat untuk melaksanakan kurban.

Adapun waktu yang paling tepat untuk berkurban adalah pada tanggal 10 Dzulhijjah, setelah shalat Idul Adha dan 3 hari sesudahnya (hari tasyrik).

Baca Juga: 7 Ketentuan Umum Sholat Idul Adha 2022 menurut Surat Edaran Menteri Agama

Jika seseorang menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha, maka itu bukan termasuk berkurban melainkan hanya sedekah biasa saja.

Hal ini telah disebutkan melalui Hadits riwayat Muslim dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi:

“Pada hari raya Idul Adha, yang pertama kami lakukan adalah melaksanakan shalat Idul Adha, kemudian pulang ke rumah (untuk makan pagi). Sesudah itu baru menyembelih hewan kurban. Barangsiapa melaksanakan seperti itu, maka telah sesuai dengan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum shalat Idul Adha, maka tidak disebut ibadah kurban, tetapi hanya sedekah daging biasa yang diserahkan kepada keluarganya,” (HR. Muslim).

Baca Juga: Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Zulhijah, Pahala Amal Saleh Dilipatgandakan

  1. Ketentuan penyembelih

Diketahui, orang yang berkurban disunnahkan untuk menyembelih sendiri hewan kurban miliknya.

Namun, jika ia tidak mampu dapat meminta bantuan kepada orang lain yang mampu dengan syarat beragama Islam dan mampu menyembelih sesuai kaidah Islam.

Kemudian orang yang berkurban tersebut disunnahkan untuk menghadiri dan menyaksikan proses penyembelihan.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Jelang Idul Adha, Simak Keutamaanya

Selain itu, orang yang berkurban juga wajib memberi upah kepada penyembelih dan tidak boleh membayar dengan kulit atau sebagian daging hewan kurban.

  1. Hewan kurban

Hewan adalah hal yang paling penting untuk diperhatikan untuk melaksanakan ibadah kurban.

Adapun ketentuan dari hewan kurban ini diantaranya:

- 1 ekor kambing untuk 1 orang.

- 1 ekor sapi untuk 7 orang.

- 1 ekor unta untuk 7 orang.

Selain itu, kelayakan hewan kurban juga perlu diperhatikan yakni:

- Umur hewan sudah mencukupi.

- Domba berusia lebih dari 6 bulan.

- Kambing berusia 1 tahun.

- Sapi berusia 2 tahun.

- Unta berusia 5 tahun.

- Hewan kurban bebas dari unsur cacat.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha Lengkap

  1. Alat pemotong hewan kurban

Selanjutnya, alat memotong hewan kurban disunnahkan menggunakan pisau yang tajam dan menghadap kiblat.

Proses memotong hewan kurban ini wajib sambil membaca doa, yaitu:

“Allahumma hadza minka wa ilaika, fataqabbal minni kamaa taqobbal min sayyidina muhammadin nabiyyika wa ibrahima khalilia,”

Artinya:

“Ya Allah ya Tuhan kami, hewan kurban ini berasal dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Oleh karena itu, terimalah kurbanku ini sebagaimana Engkau telah menerima kurban Nabi Muhammad saw, dan Nabi Ibrahim as.”

Baca Juga: Seperti Saudara Kandung, Indonesia Diberi 10 Ribu Tambahan Kuota Haji oleh Arab Saudi

  1. Pendistribusian daging kurban

Sebagai orang yang berkurban, kita juga wajib memperhatikan pendistribusian daging kurban dengan tepat.

Adapun ketentuan hewan kurban yang telah disembelih dianjurkan untuk dibagi-bagikan kepada kaum fakir miskin.

Golongan fakir miskin yang diberikan daging ini diutamakan di daerah tempat tinggal orang yang berkurban.

Baca Juga: Berikut Waktu Dilarangnya Melakukan Puasa, Bercukur, dan Potong Kuku

Namun, daging kurban juga dapat diberi ke daerah–daerah tertinggal atau desa yang lebih membutuhkan.

Demikian penjelasan mengenai apa saja hal penting yang wajib diperhatikan saat kurban di hari raya Idul Adha 1443 H.

Seyogyanya umat Islam dapat menerapkan poin-poin ini agar bisa menjalankan ibadah kurban dengan tepat.***(Nazhifah Husna S/tasikmalaya.pikiran-rkayat.com)

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Tags

Terkini

Terpopuler