8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Mualaf Juga Termasuk Salah Satunya

- 12 April 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Nattanan23//

RINGTIMES SITUBONDO - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, salah satu kewajiban umat Islam yaitu mengeluarkan zakat fitrah untuk beberapa golongan orang yang berhak menerimanya.

Setidaknya ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan harus diketahui oleh Muslim, agar tidak keliru dalam menyalurkannya.

Ketentuan ini telah diatur dalam Al-Qur’an dan disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam haditsnya dengan terang.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Membaca Ayat Kursi, Salah Satunya akan Diangkat Derajatnya

Untuk itu, sebagai umat yang taat, kita perlu mengikuti tuntunan Rasul dengan menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang tepat.

Dikutip Ringtimes Situbondo dari berita Pikiran Rakyat berjudul 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Ibnu Sabil

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim.

Zakat berasal dari kata zaka yang artinya, suci, baik, dan berkembang.

Zakat memiliki kandungan yang berarti harapan dalam memperoleh keberkahan dan membersihkan jiwa.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT pada Alquran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya:

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Surah Al Baqarah ayat 255, Keagungannya Melebihi Langit dan Bumi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku Fiqh Islam Karya Sulaiman Rasyid, berikut delapan golongan orang yang menerima zakat di bulan suci Ramadhan.

1.Orang Fakir

Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang yang ia tanggung.

Kebutuhannya tersebut berupa makanan, minuman, pakaian, atau tempat tinggal.

2.Orang Miskin

Orang miskin ialah orang yang memiliki harta dari hasil usaha, namun harta tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Rasulullah mendefinisikan orang miskin dalam hadits berikut:

لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ

“Orang miskin bukanlah orang yang berkeliling kepada manusia dan bisa disuruh pulang oleh sesuap makanan, atau dua suap makanan, atau satu kurma, atau dua kurma. Namun, orang miskin ialah orang yang tidak mempunyai kekayaan yang membuatnya kaya, tidak diketahui kemudian perlu diberi sedekah, dan tidak meminta-minta manusia.” (HR Bukhari).

Baca Juga: Keutamaan Bacaan Ayat Kursi, Salah Satunya sebagai Amalan untuk Membentengi Diri Sendiri

3.Pengurus Zakat

Pengurus zakat adalah orang yang mengumpulkan dana zakat dari masyarakat yang melaksanakan zakat.

Petugas zakat dapat diberi upah dari zakat meskipun orang kaya karena Rasulullah SAW bersabda:

لاَ تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِىٍّ إِلاَّ لِخَمْسَةٍ لِغَازٍ فِى سَبِيلِ اللَّهِ أَوْ لِعَامِلٍ عَلَيْهَا أَوْ لِغَارِمٍ أَوْ لِرَجُلٍ اشْتَرَاهَا بِمَالِهِ أَوْ لِرَجُلٍ كَانَ لَهُ جَارٌ مِسْكِينٌ فَتُصُدِّقَ عَلَى الْمِسْكِينِ فَأَهْدَاهَا الْمِسْكِينُ لِلْغَنِىِّ

“Tidak halal zakat bagi orang kaya kecuali bagi lima orang, yaitu orang yang berperang di jalan Allah, atau amil zakat, atau orang yang terlilit hutang, atau seseorang yang membelinya dengan hartanya, atau orang yang memiliki tetangga miskin kemudian orang miskin tersebut diberi zakat, lalu ia memberikannya kepada orang yang kaya.”(HR Ahmad)

4.Mualaf

Seseorang yang lemah keislamannya dan orang berpengaruh di kaumnya atau kelompoknya, maka mereka dapat diberi zakat untuk membujuk hatinya dan mengarahkannya lebih dalam kepada Islam dengan harapan ia bisa menjadi orang yang bermanfaat bagi orang banyak.

Baca Juga: Keutamaan Bacaan Ayat Kursi, Salah Satunya sebagai Amalan untuk Membentengi Diri Sendiri

5.Memerdekakan Budak

Pada zaman dulu, masih banyak terjadi perbudakan di antara saudagar-saudagar kaya raya.

Budak tersebut menjadi salah satu golongan yang dapat mendapatkan zakat dengan cara memerdekakannya atau melepaskannya.

6.Orang yang Berhutang

Seseorang yang berhutang yang mana hutang tersebut bukan termasuk kedalam hutang yang buruk bagi Allah dan ia sulit melunasinya, maka ia dapat diberi zakat untuk melunasi hutang tersebut. Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الْمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِثَلَاثَةٍ رَجُلٍ تَحَمَّلَ بِحَمَالَةٍ بَيْنَ قَوْمٍ فَسَأَلَ فِيهَا حَتَّى يُؤَدِّيَهَا ثُمَّ يُمْسِكَ

“Sesungguhnya meminta-minta (mengemis) itu tidak halal kecuali bagi tiga orang; yaitu orang laki-laki yang mempunyai tanggungan bagi kaumnya, lalu ia meminta-minta hingga ia dapat menyelesaikan tanggungannya, setelah itu ia berhenti (untuk meminta-minta).

Baca Juga: Keistimewaan Umrah di Bulan Ramadhan Menurut Hadits, Pahalanya Senilai dengan Berhaji

7.Pejuang Allah

Pejuang Allah ialah orang-orang yang berjuang di jalan Allah, seperti sedang berperang, berdakwah, dan atau sedang menerapkan hukum islam.

8.Ibnu Sabil

Ibnu Sabil atau bisa disebut musafir ialah orang yang terputus dananya dalam perjalanan yang jauh dan sulit mendapatkan kebutuhannya, maka ia dapat diberi zakat untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun, ia dapat diberi zakat jika ia terancam miskin di perjalanannya dan tidak ada orang yang menjalankannya uang untuk kebutuhannya.***(Zakkiyyatunnisa Dhiya Ulhaq/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini