RINGTIMES SITUBONDO - Samapta Polres Situbondo melakukan penggerebekan sabung ayam yang diduga sebagai arena perjudian di desa Sumberkolak kecamatan Panarukan pada Minggu, 22 Mei 2022.
Saat petugas patrol Samapta tiba dilokasi, para pelaku judi sabung ayam telah meninggalkan lokasi.
Petugas hanya menemukan sejumalh barang bukti diantaranya satu buah tas berisi uang tunai Rp. 1.200.000, satu tas ayam, satu galangan, 2 buah karpet dan satu sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Baca Juga: Kapolres Situbondo Bersama Gus Zaki Sinergi Ciptakan Kamtibmas di Situbondo Aman dan Kondusif
Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno, SH mengatakan, penggerebekan diawali laporan masyarakat ke Call Center Polres Situbondo 110 kemudian ditindak lanjuti petugas patrol Samapta langsung menuju lokasi.
Namun sayang sejumlah pelaku telah melarikan diri, petugas hanya mengamankan barang bukti yang ditingal di lokasi.
“ saat tiba lokasi sudah sepi, petugas patroli Samapta hanya menemukan beberapa barang bukti diduga terkait perjudian sabung ayam yang dilaporkan oleh warga. Selanjutnya barang bukti diserahkan ke piket Satreskrim “ ucapnya.