RINGTIMES SITUBONDO - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej menjelaskan mengenai enam poin penting yang menjadi usulan pemerintah dalam materi perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika.
"Materi perubahan dan RUU usulan pemerintah ada enam," ungkapnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca Juga: PKB Siap Bergabung dalam Koalisi Indonesia Bersatu, Cak Imin: Tapi Capresnya Saya
Kewenangan penyidik, tim asesmen terpadu, rehabilitasi, syarat, zat psikoaktif baru, tata cara pengujian dan pengambilan sampel serta penetapan status barang sitaan yang terakhir penyempurnaan ketentuan pidana, merupakan usulan pemerintah terhadap RUU narkotika.
Untuk meningkatkan pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika (P4GN), dan prekursor narkotika merupakan latar belakang dilakukannya perubahan kedua UU Narkotika.
Baca Juga: DPR Anggarkan Rp55 Miliar untuk Pembenahan Lift Gedung Nusantara
Sampai saat ini P4GN prekursor narkotika masih cukup tinggi dan belum bisa ditangani dengan cepat, tepat, dan baik, papar dia.
Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Antara berjudul "Wamenkumham: Ada enam poin penting usulan pemerintah di RUU Narkotika"
Kemudian, upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif, yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan penyalahguna, pecandu, korban penyalahguna narkotika, dan prekursor narkotika.
Baca Juga: Amandemen Konstitusi pada Negara Demokrasi jadi Solusi Perkembangan Generasi Masa Kini