RINGTIMES SITUBONDO - Mendekati Hari Raya Idul Fitri, salah satu kewajiban umat Islam yaitu mengeluarkan zakat fitrah untuk beberapa golongan orang yang berhak menerimanya.
Setidaknya ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah dan harus diketahui oleh Muslim, agar tidak keliru dalam menyalurkannya.
Ketentuan ini telah diatur dalam Al-Qur’an dan disampaikan oleh Rasulullah saw. dalam haditsnya dengan terang.
Baca Juga: 5 Keistimewaan Membaca Ayat Kursi, Salah Satunya akan Diangkat Derajatnya
Untuk itu, sebagai umat yang taat, kita perlu mengikuti tuntunan Rasul dengan menyalurkan zakat fitrah kepada orang yang tepat.
Dikutip Ringtimes Situbondo dari berita Pikiran Rakyat berjudul 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Ibnu Sabil
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dikerjakan oleh seorang muslim.
Zakat berasal dari kata zaka yang artinya, suci, baik, dan berkembang.
Zakat memiliki kandungan yang berarti harapan dalam memperoleh keberkahan dan membersihkan jiwa.
Sebagaimana dalam firman Allah SWT pada Alquran surat At-Taubah ayat 103 yang artinya: