8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Mualaf Juga Termasuk Salah Satunya

- 12 April 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Nattanan23//

“Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014, zakat ialah harta yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan-golongan yang berhak menerimanya.

Baca Juga: 5 Keistimewaan Surah Al Baqarah ayat 255, Keagungannya Melebihi Langit dan Bumi

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku Fiqh Islam Karya Sulaiman Rasyid, berikut delapan golongan orang yang menerima zakat di bulan suci Ramadhan.

1.Orang Fakir

Orang fakir adalah orang yang tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan kebutuhan orang yang ia tanggung.

Kebutuhannya tersebut berupa makanan, minuman, pakaian, atau tempat tinggal.

2.Orang Miskin

Orang miskin ialah orang yang memiliki harta dari hasil usaha, namun harta tersebut tidak bisa memenuhi kebutuhannya.

Rasulullah mendefinisikan orang miskin dalam hadits berikut:

Halaman:

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini