Baca Juga: 4 Keutamaan Sholat Tahajud, Salah Satunya Menyempurnakan Iman
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari buku Fiqh Islam Karya Sulaiman Rasyid, berikut lima golongan yang tidak berhak mendapatkan zakat.
- Orang kaya
Orang kaya tidak berhak mendapatkan zakat, karena mereka masih bisa memenuhi kebutuhan diri sendiri dan tanggungan-tanggungannya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَا حَظَّ فِيهَا لِغَنِيٍّ، وَلَا لِقَوِيٍّ مُكْتَسِبٍ
“Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja.” (HR. Nasa’i).
Bagi orang kaya atau orang yang memiliki usaha dan penghasilannya mencukupi kehidupannya dan orang dalam tanggungannya, maka tidak diperintahkan untuk menerima zakat.
“Barang siapa meminta-minta, sedangkan ia mempunyai kekayaan, maka seolah-olah ia memperbesar siksaan neraka (atas dirinya).” Yang mendengar bertanya, “Apakah yang diartikan kaya itu. Ya Rasulullah?” Jawab beliau, “Orang kaya ialah orang yang cukup untuk makan tengah hari dan untuk makan malam.” (HR Abu Dawud).
Baca Juga: 5 Amalan Malam Lailatul Qadar di 10 Hari Terakhir Ramadhan, Salah Satunya Melaksanakan Tahajud
- Orang dalam tanggungan yang berzakat
Zakat tidak dapat diberikan kepada orang-orang yang nafkahnya menjadi tanggungan muzakki (orang yang zakat), seperti istri, anak, cucu, orangtua dan lain-lain.
Misal, seorang suami tidak diperbolehkan memberikan zakat kepada isterinya, karena sang suami sudah berkewajiban memberikan nafkah kepada istri.