5 Golongan yang Tidak Berhak Menerima Zakat Fitrah, Salah Satunya Keluarga Rasulullah

- 13 April 2022, 06:30 WIB
Ilustrasi. Lima golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah.
Ilustrasi. Lima golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah. /Unsplash/Connor Hall//

RINGTIMES SITUBONDO - Mengeluarkan zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban seorang muslim di bulan Ramadhan. 

Namun, dalam mengeluarkan zakat fitrah terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, salah satunya menyalurkan zakat kepada delapan golongan orang. 

Selain itu, ada pula beberapa golongan yang tidak berhak menerima zakat fitrah, terutama bagi mereka yang telah berkecukupan secara materi.

Baca Juga: 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Mualaf Juga Termasuk Salah Satunya

Agar tidak menimbulkan kekeliruan saat mengeluarkan zakat, selanjutnya akan dipaparkan mengenai golongan orang yang tidak berhak menerima zakat fitrah. 

Dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran Rakyat berjudul 5 Golongan Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat, Salah Satunya Hamba Sahaya

Perintah membayarkan zakat kepada orang-orang yang berhak mendapatkannya tersebut sesuai dalam Alquran Surat At-Taubah ayat 60.

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana,” bunyi ayat tersebut.

Dalam Surat At-Taubah ayat 60, Allah menyebutkan hanya delapan golongan yang berhak mendapatkan zakat.

Namun, perlu diketahui juga bahwa terdapat beberapa golongan yang tidak diperbolehkan untuk mendapatkan zakat

Halaman:

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini