Halal atau Haram, Seperti apa Hukum Memakan Daging Kuda Simak Penjelasan Berikut

- 11 Mei 2022, 10:36 WIB
Pertanyaan tersebut mengenai hukum memakan daging Kuda, lalu Ulama tersebut menjawab dengan gamblang dan jelas
Pertanyaan tersebut mengenai hukum memakan daging Kuda, lalu Ulama tersebut menjawab dengan gamblang dan jelas /Helena Lopes/pexels.com

Sedangkan, Mazhab Hanafi melarang memakan kuda karena dibutuhkan ketika berperang, sebab pada zaman dulu, berperang membutuhkan kuda.

Dan jika kuda habis disembelih lalu dimakan, apakah perang harus menggunakan kambing, atau keleda.

Maka disitu Mazhab Hanafi melarang umat muslim untuk menyembelih kuda.

"Namun ada mazhab yang mengatakan haram, iya ada mazhab yang mengatakan tidak boleh dimakan sebab untuk kebutuhan tersendiri," tururnya

Namun jika dilihat situasi sekarang, kuda memang jarang dibutuhkan untuk sesuatu yang mendesak, sebab teknologi transportasi sudah berkembang secara pesat dan baik, maka kuda sudah bergeser dari moda transportasi menjadi hewan pada umumnya.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah