Sedangkan, Mazhab Hanafi melarang memakan kuda karena dibutuhkan ketika berperang, sebab pada zaman dulu, berperang membutuhkan kuda.
Dan jika kuda habis disembelih lalu dimakan, apakah perang harus menggunakan kambing, atau keleda.
Maka disitu Mazhab Hanafi melarang umat muslim untuk menyembelih kuda.
"Namun ada mazhab yang mengatakan haram, iya ada mazhab yang mengatakan tidak boleh dimakan sebab untuk kebutuhan tersendiri," tururnya
Namun jika dilihat situasi sekarang, kuda memang jarang dibutuhkan untuk sesuatu yang mendesak, sebab teknologi transportasi sudah berkembang secara pesat dan baik, maka kuda sudah bergeser dari moda transportasi menjadi hewan pada umumnya.***