Gus Baha menuturkan jika ada seorang muslim melakukan perbuatan syirik, namun masih meyakini syirik itu haram hukumnya, maka dia masih dikatakan Islam.
Baca Juga: Halal atau Haram, Seperti apa Hukum Memakan Daging Kuda Simak Penjelasan Berikut
Permisalan lainnya, jika ada orang yang meminum arak dan meyakini itu adalah barang haram, maka dia juga tidak disebut kafir.
Berbeda halnya jika seorang muslim yang mengetahui bahwa syirik itu haram, namun mengubah keyakinan bahwa perbuatan itu halal dilakukan maka saat itu juga dia dihukumi kafir.
"Sebab dia mengubah hukum Allah SWT," tambah Gus Baha.
Baca Juga: Agar Tidak Mendapatkan Gangguan Ketika Tidur, Amalkan Doa Seperti Kata Ustadz Berikut
Dari penuturan Gus Baha, orang yang jadi kafir itu adalah mereka yang menghalalkan sesuatu yang haram, meski sudah disepakati para ulama.
Jadi, ada orang zina, dan yakin itu halal, maka disebut kafir," imbuhnya lagi.
Sementara jika yakin zina adalah dosa besar, namun tetap melakukan maka dia hanya disebut fasik.
Baca Juga: Waktu-Waktu Mustajab agar Doa Cepat Terkabul, Simak Penjelasan Gus Baha