- Panitia Kurban tidak boleh mengambil upah berupa daging hewan kurban
Di beberapa tempat mungkin kamu pernah melihat kasus semacam ini, bahkan panitia kurban sampai mendapatkan bagian daging kurban melebihi umat muslim yang lainnya.
Mengambil sebagian daging kurban untuk upah panitia kurban tidaklah dibenarkan.
Berdasarkan hadist, untuk memberikan upah kepada panitia maupun penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari daging kurban bagian kaum muslimin.
Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha Lengkap
Jika panitia mau diupah, maka orang yang berkurban yang harus menyediakannya sendiri baik berbentuk uang maupun daging yang merupakan bagian dari orang yang berkurban tersebut.
- Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban
Ketika hewan kurban telah disembelih maka seluruh bagian hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban.
Baca Juga: Ayat Al Quran tentang Ibadah Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Syarat dan Kriteria
Seperti lemak, kulit, tanduk, bulu dan lainnya. Bagian daging kurban tersebut juga tidak boleh dijadikan upah untuk panitia kurban, semuanya harus dibagi secara proporsional.
- Panitia kurban tidak boleh pilah-pilih dalam pembagian daging kurban
Menurut ulama dalam pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran, yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.