Setidaknya ada 3 kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu, orang yang berkurban, fakir miskin dan tetangga sekitar/kerabat.
Baca Juga: 3 Resep Olahan Sayur Pendamping Daging Idul Adha, Praktis dan Mudah Dibuat
Maka berdasarkan hal tersebut, panitia kurban harus adil dan jeli dalam mendistribusikan daging kurban tersebut.
Daging kurban ini harus dibagikan secara adil, terukur, tepat sasaran, dan juga masuk syariat dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan.
- Panitia kurban tidak boleh mengambil sisa bungkusan daging kurban
Sebagian panitia ada yang berinisiatif melebihkan bungkusan daging kurban, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir mereka yang belum kebagian.
Baca Juga: 5 Cara Mencegah Kolesterol Naik saat Makan Daging Kurban Idul Adha
Namun ketika telah selesai pendistribusian daging kurban, ternyata ada sisa bungkusan daging. Maka bungkusan daging tersebut tidak boleh diambil oleh panitia kurban.
Tetapi panitia kurban harus berusaha mencari kaum muslimin yang lebih berhak mendapatkan daging kurban tersebut.***(Linda Desfirani/tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)