5 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Panitia Kurban Idul Adha, Salah Satunya Mengambil Sisa Bungkusan Daging

- 29 Juni 2022, 15:30 WIB
Ilustrasi. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan panitia kurban, salah satunya tidak mengambil keuntungan dari daging kurban.
Ilustrasi. Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan panitia kurban, salah satunya tidak mengambil keuntungan dari daging kurban. /pixabay.com/leeshypooh

RINGTIMES SITUBONDO - Sebagai panitia kurban, sudah menjadi suatu keharusan untuk mengikuti syariat Islam agar tidak terjerumus dosa. 

Hal ini karena panitia kurban berperan penting mulai dari penyembelihan hewan kurban hingga penyaluran daging tersebut ke masyarakat. 

Oleh sebab itu penting sekali panitia kurban memahami syarat, kewajiban, dan larangan atau hal yang tidak boleh dilakukan sebagaimana dalam syariat Islam. 

Baca Juga: 5 Tradisi Unik Menyambut Idul Adha di Berbagai Negara Dunia, Salah Satunya Festival Kurban

Dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran Rakyat berjudul Ini 5 Larangan Panitia Kurban agar Tidak Menyalahi Syariat Islam!, berikut hal yang tidak boleh dilakukan panitia kurban yang menyalahi suatu Islam. 

  1. Panitia kurban tidak boleh mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban

Tidak sedikit panitia kurban yang sengaja mengambil keuntungan dari pembelian hewan kurban.

Hal tersebut adalah tindakan yang haram, hal tersebut memperlihatkan seakan-akan panitia adalah seorang pedagang yang mengambil keuntungan.

Padahal diantara prinsip dalam transaksi jual beli, bahwa seseorang tidak diperbolehkan menjual barang yang tidak dimiliki kecuali dia mendapatkan izin dari pemiliknya.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Jelang Idul Adha, Simak Keutamaanya

Maka apabila panitia kurban menjual hewan kurban sebelum memilikinya atau mendapat izin maka dia telah melanggar ketentuan syariat.

  1. Panitia Kurban tidak boleh mengambil upah berupa daging hewan kurban

Di beberapa tempat mungkin kamu pernah melihat kasus semacam ini, bahkan panitia kurban sampai mendapatkan bagian daging kurban melebihi umat muslim yang lainnya.

Mengambil sebagian daging kurban untuk upah panitia kurban tidaklah dibenarkan.

Berdasarkan hadist, untuk memberikan upah kepada panitia maupun penyembelih hewan kurban tidak boleh diambil dari daging kurban bagian kaum muslimin.

Baca Juga: Bacaan Niat dan Tata Cara Pelaksanaan Sholat Idul Adha Lengkap

Jika panitia mau diupah, maka orang yang berkurban yang harus menyediakannya sendiri baik berbentuk uang maupun daging yang merupakan bagian dari orang yang berkurban tersebut.

  1. Panitia kurban tidak boleh mengambil bagian tertentu dari hewan kurban

Ketika hewan kurban telah disembelih maka seluruh bagian hewan kurban tersebut harus segera dibagikan sebagai sedekah.

Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi siapapun mengambil secara pribadi atau memperjualbelikan bagian tertentu dari daging kurban.

Baca Juga: Ayat Al Quran tentang Ibadah Berkurban di Hari Raya Idul Adha, Lengkap dengan Syarat dan Kriteria

Seperti lemak, kulit, tanduk, bulu dan lainnya. Bagian daging kurban tersebut juga tidak boleh dijadikan upah untuk panitia kurban, semuanya harus dibagi secara proporsional.

  1. Panitia kurban tidak boleh pilah-pilih dalam pembagian daging kurban

Menurut ulama dalam pendistribusian daging kurban harus tepat sasaran, yaitu kepada kaum muslimin yang membutuhkan.

Setidaknya ada 3 kelompok yang berhak menerima daging kurban yaitu, orang yang berkurban, fakir miskin dan tetangga sekitar/kerabat.

Baca Juga: 3 Resep Olahan Sayur Pendamping Daging Idul Adha, Praktis dan Mudah Dibuat

Maka berdasarkan hal tersebut, panitia kurban harus adil dan jeli dalam mendistribusikan daging kurban tersebut.

Daging kurban ini harus dibagikan secara adil, terukur, tepat sasaran, dan juga masuk syariat dan sesuai dengan panggilan kemanusiaan.

  1. Panitia kurban tidak boleh mengambil sisa bungkusan daging kurban

Sebagian panitia ada yang berinisiatif melebihkan bungkusan daging kurban, hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir mereka yang belum kebagian.

Baca Juga: 5 Cara Mencegah Kolesterol Naik saat Makan Daging Kurban Idul Adha

Namun ketika telah selesai pendistribusian daging kurban, ternyata ada sisa bungkusan daging. Maka bungkusan daging tersebut tidak boleh diambil oleh panitia kurban.

Tetapi panitia kurban harus berusaha mencari kaum muslimin yang lebih berhak mendapatkan daging kurban tersebut.***(Linda Desfirani/tasikmalaya.pikiran-rakyat.com)

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Terkait

Terkini