“Allahumma hadza minka wa ilaika, fataqabbal minni kamaa taqobbal min sayyidina muhammadin nabiyyika wa ibrahima khalilia,”
Artinya:
“Ya Allah ya Tuhan kami, hewan kurban ini berasal dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Oleh karena itu, terimalah kurbanku ini sebagaimana Engkau telah menerima kurban Nabi Muhammad saw, dan Nabi Ibrahim as.”
Baca Juga: Seperti Saudara Kandung, Indonesia Diberi 10 Ribu Tambahan Kuota Haji oleh Arab Saudi
- Pendistribusian daging kurban
Sebagai orang yang berkurban, kita juga wajib memperhatikan pendistribusian daging kurban dengan tepat.
Adapun ketentuan hewan kurban yang telah disembelih dianjurkan untuk dibagi-bagikan kepada kaum fakir miskin.
Golongan fakir miskin yang diberikan daging ini diutamakan di daerah tempat tinggal orang yang berkurban.
Baca Juga: Berikut Waktu Dilarangnya Melakukan Puasa, Bercukur, dan Potong Kuku
Namun, daging kurban juga dapat diberi ke daerah–daerah tertinggal atau desa yang lebih membutuhkan.
Demikian penjelasan mengenai apa saja hal penting yang wajib diperhatikan saat kurban di hari raya Idul Adha 1443 H.