Langkah Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Cek Syarat dan Ketentuannya

- 8 Mei 2022, 12:30 WIB
Ilustrasi perpanjangan SIM. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2022.
Ilustrasi perpanjangan SIM. Kepolisian memberikan dispensasi bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat libur Lebaran 2022. /Antara/Ampelsa/

RINGTIMES SITUBONDO - Kabar gembira bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis.

Karena selama libur Lebaran 2022 Kepolisian RI memberikan dispensasi, dimana masyarakat bisa perpanjang SIM mati tanpa buat baru. 

Mengingat SIM (Surat Izin Mengemudi) merupakan benda penting yang wajib dibawa saat berkendara. 

Baca Juga: Taliban Perintahkan Pembatasan SIM untuk Perempuan Afghanistan karena Dianggap Liberal

Selain itu, bagi pemegang SIM harus melakukan perpanjangan selama lima tahun sekali. 

Dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran Rakyat berjudul Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Perhatikan Ketentuannya

Masa berlaku SIM tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

SIM yang telah habis masa berlakunya selama libur Lebaran 2022, terhitung pada 29 April sampai 8 Mei 2022, tidak perlu melalui proses untuk pembuatan SIM baru.

Perpanjangan SIM dapat dilakukan pada 9 Mei sampai 17 Mei 2022. Pasalnya, pelayanan SIM diliburkan pada pada 28 April sampai 8 Mei 2022.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022.

Halaman:

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x