RINGTIMES SITUBONDO – Adapun bantuan pemerintah untuk para UMKM yang bisa didapatkan senilai Rp2,4 juta.
Para UMKM yang sedang menunggu kapan jadwal BPUM 2022 cair, sebab bisa coba daftar bantuan lain bahkan tanpa syarat SKU dan NIB.
Sebagai informasi, mengacu pada tahun lalu BPUM cair kepada golongan UMKM yang memiliki kepemilikan SKU dan NIB. Sementara tak semua pelaku usaha memiliki dokumen tersebut.
Dikutip dari RINGTIMES SITUBONDO dari berita BERITA DIY yang berjudul Bantuan UMKM Selain BPUM 2022 Telah Dibuka, Login Link Bukan eform.bri.co.id untuk Dapat Rp2,4 Juta
Baca Juga: Tata Cara Membongkar Media Tanam untuk Tanaman Hias Aglonema
Sejauh ini Pemerintah telah mengonfirmasi bahwa BPUM 2022 cair kepada 12 juta UMKM dengan besaran Rp600 ribu per penerima.
Bank BRI selaku lembaga penyalur menyediakan link cek penerima melalui website eform.bri.co.id UMKM hanya perlu memasukkan NIK KTP yang diminta di dalam sistem.
Tetapi jika UMKM tak memenuhi syarat ataupun belum pernah menerima BPUM, maka bisa daftar bantuan lain yang disediaakan oleh Pemerintah.
Seluruh proses pendaftaran dan seleksi hingga uang cair dilaksanakan secara online. Jadi, UMKM yang ingin daftar perlu menyiapkan KTP, KK, serta HP atau perangkat yang terkoneksi dengan internet stabil.