Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Mudik Lebaran 2022, Satgas Covid 19 Akan Sediakan di Bandara dan Terminal

- 2 April 2022, 19:05 WIB
Ilustrasi. Vaksin booster jadi syarat wajib mudik lebaran 2022
Ilustrasi. Vaksin booster jadi syarat wajib mudik lebaran 2022 /Pexels/cottonbro//

RINGTIMES SITUBONDO - Jika mudik di tahun sebelumnya diberlakukan larangan, maka kali ini vaksin booster jadi syarat wajib mudik lebaran 2022, dimana Satgas Covid 19 akan menyediakan fasilitas tersebut di stasiun, bandara, dan terminal.

Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, vaksin booster tersebut diwajibkan sebagai perisai tubuh untuk mencegah virus Covid 19 yang sampai saat ini masih belum mereda.

Sedangkan menurut Satgas Covid 19, Hery Triyanto mengatakan bahwa pemerintah akan menyediakan fasilitas untuk masyarakat yang belum menerima vaksin ke-3 atau vaksin booster di beberapa titik.

Baca Juga: Harga Pertamax Naik Rp12.500 per Liter, Menko Luhut Panjaitan: Dampak Perang Rusia-Ukraina

Selain itu, Satgas Covid 19 juga akan terus mengkaji ulang respon masyarakat dan melakukan evaluasi.

Dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran-Rakyat.com berjudul Jadi Syarat Wajib Mudik, Vaksin Booster Bakal Disediakan di Bandara dan Terminal

“Yang membedakan mudik 2-3 tahun sebelumnya adalah dengan kebiasaan baru yaitu protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutur Budi Karya Sumadi pada Kamis, 31 Maret 2022.

Selain itu, Menhub dan Satgas Covid 19 juga mewajibkan masyarakat yang akan melakukan mudik untuk menerima suntikan vaksin ke-3 atau booster.

Menurut Budi Karya Sumadi, vaksin booster diwajibkan lantaran dapat menjadi pertahanan atau perisai tubuh dari Covid 19.

Baca Juga: Rusia Tuding Amerika Serikat Jadikan Ukraina Pengganti Afghanistan, Akankah Bernasib Sama?

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah