Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Terbaru, Vaksin Dosis Kedua Wajib Tunjukkan Tes PCR atau Antigen

- 7 April 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi. Aturan mudik lebaran 2022 yang terbaru sesuai surat edaran dari pemerintah.
Ilustrasi. Aturan mudik lebaran 2022 yang terbaru sesuai surat edaran dari pemerintah. /Unsplash/Nalau Nobel//

RINGTIMES SITUBONDO - Setelah sebelumnya dilarang, mudik lebaran 2022 kembali diberlakukan dengan beberapa aturan. 

Aturan mudik lebaran 2022 yang terbaru telah diberlakukan oleh pemerintah untuk mencegah lonjakan kasus Covid 19.

Seperti yang diketahui, pandemi Covid 19 ini menjadi alasan mengapa mudik di tahun sebelumnya sempat dilarang. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Pemudik Diwajibkan Vaksin Booster

Oleh sebab itu, meskipun tahun ini pemerintah memperbolehkan perjalanan dalam negeri, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh pemudik. 

Dikutip Ringtimes Situbondo dari Pikiran-Rakyat.com berjudul Aturan Baru Mudik Lebaran 2022, Aplikasi PeduliLindungi Jadi Salah Satu Syarat

Adapun aturan baru mudik Lebaran 2022 bertujuan untuk mencegah lonjakan kasus Covid 19.

Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease Tahun 2019 yang diterbitkan Satgas Covid 19.

Surat Edaran terkait Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku efektif mulai 2 April 2022.

"Surat Edaran terbaru ini telah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat yang sudah booster boleh mudik," tutur Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanti.

Halaman:

Editor: Siti Lailatil Mukarromah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini