Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Pemudik Diwajibkan Vaksin Booster

- 7 April 2022, 05:00 WIB
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Pemudik Diwajibkan Vaksin Booster
Pemerintah Resmi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Pemudik Diwajibkan Vaksin Booster /BPMI/ANTARA FOTO

RINGTIMES SITUBONDO - Pemerintah Indonesia melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan libur nasional cuti bersama Lebaran 2022 Idul Fitri 1443 Hijriah.

Presiden Jokowi menyebut, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Tak hanya itu, pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran 2022 selama empat hari.

Baca Juga: Lepas Syiar Ramadhan, Kapolres Situbondo AKBP Andi Sinjaya Pantau Gebyar Vaksinasi Di Masjid

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” ucap Jokowi menerangkan.

Keputusan mengenai cuti bersama Lebaran 2022 ini akan diatur lebih rinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Jokowi menjelaskan bahwa, cuti bersama Lebaran ini dapat digunakan masyarakat untuk bersilaturahmi. “Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, dan handai taulan di kampung halaman," tuturnya.

Baca Juga: Cara Memperbanyak Janda Bolong dengan Media Air, Pilih Simpul Batang Dekat Akar

Dalam kesempatan tersebut, dia juga menyampaikan imbauan terkait dengan silaturahmi di kampung halaman tersebut.

"Namun, perlu tetap saya tegaskan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai,” kata Jokowi, dalam keterangan pers daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden yang dilihat Pikiran-Rakyat.com pada 6 April 2022.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini