RINGTIMES SITUBONDO – Aksi bejat dilakukan YJP. Ia tega memperkosa istri temannya sendiri setelah pesta minuman keras di Kampung Sandang Sari, Kelurahan Andir, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, pada 25 Maret 2022 lalu.
Kasus pemerkosaan ini akhirnya dilaporkan oleh suami korban yang notabene adalah teman YJP ke Polsek Baleendah.
Dilansir dari jurnalsoreang.com, tak butuh waktu lama bagi jajaran Polsek Baleendah bersama Satreskrim Polresta Bandung akhirnya dapat meringkus tersangka YJP dan langsung dilakukan penahanan.
Baca Juga: Resep Membuat Obat Asam Lambung dari Bahan Alami Ala dr Zaidul Akbar, Mudah Dipraktikkan
Menurut keterangan polisi, sebelum aksi pemerkosaan itu terjadi, tersangka dan suami korban terlebih dahulu pesta minuman keras di rumah korban.
"Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum-minuman di lantai dua rumah korban," papar Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo dalam keterangannya, Senin 4 April 2022.
Kusworo menerangkan, setelah meminum minuman keras, tersangka YJP pergi ke lantai bawah dengan alasan ingin ke kamar mandi.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang sampai 18 April, Jam Operasional Buka Hingga Pukul 10 Malam
Pada saat itu, jelas Kusworo, tersangka melihat korban sedang memainkan handpone. Selanjutnya, langsung muncul keinginan tersangka YJP untuk menyetubuhi korban.
"Kemudian korban diajak ke belakang rumah, di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban ke depan gang rumah," bebernya.