Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng Selama 24 Jam

- 5 April 2022, 10:00 WIB
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng
Kapolri Bentuk Satgas Gabungan Awasi Produksi dan Distribusi Minyak Goreng /dok.foto/Divisi Humas Polri

RINGTIMES SITUBONDO – Terkait kelangkaan minyak goreng, Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan.

Satgas gabungan ini nantinya akan melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

Satgas ini dibentuk setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: BNPT: Kontribusi Masyarakat Sangat Besar Memutus Mata Rantai Radikalisme dan Terorisme

"Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan. Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi," jelas Listyo Sigit, dikutip dari laman resmi Polri.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam, Listyo Sigit berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat.

Selain itu, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah. 

Baca Juga: 5 Penelitian Paling Berbahaya dan Mematikan di Dunia, Ada Eksperimen Menghidupkan Mayat Manusia

"Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit  pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi," ujar Kapolri.

Oleh karena itu, Kapolri menekankan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Polri


Tags

Terkait

Terkini