Penendang Sesajen Gunung Semeru Lumajang Hadfana Firdaus Jalani Sidang Perdana

- 6 April 2022, 07:00 WIB
Penendang Sesajen Gunung Semeru Lumajang Hadfana Firdaus Jalani Sidang Perdana
Penendang Sesajen Gunung Semeru Lumajang Hadfana Firdaus Jalani Sidang Perdana /Tangkapan layar Twitter./

RINGTIMES SITUBONDO – Kasus penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Terdakwa penendangan sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru, Hadfana Firdaus (34 tahun) menjalani siding perdana secara online pada Selasa, 5 April 2022.

Agenda sidang perdana kasus penendangan sesajen yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Cara Cepat Mengobati Asam Lambung Ala dr Zaidul Akbar, Siapkan Jahe, Kayu Manis hingga Ketumbar

Dilansir dari kabarlumajang.com, dalam proses persidangan, terdakwa Hadfana Firdaus menjalani sidang di Lapas Kelas IIB tanpa penjagaan khusus.

"Sidangnya secara online, jadi tidak ada penjaga khusus," jelas Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lumajang, Mirzantio Erdinanda, dikutip dari kabarlumajang.com.

Mirzantio Erdinanda mengungkapkan, selama proses penyidikan, tersangka Hadfana Firdaus bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya. 

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang sampai 18 April, Jam Operasional Buka Hingga Pukul 10 Malam

"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," imbuhnya.

Menurutnya, Hadfana Firdaus didakwa tiga pasal alternatif, diantaranya Undang undang ITE pasal 156 dan 156 huruf A tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Terkait

Terkini

x