Nasabah Bank Jatim Jember Tempuh Jalur Hukum Karena Sertipikat Jaminan Belum Dikembalikan

- 5 April 2022, 06:00 WIB
Meldi Yudistira, nasabah Bank Jatim yang kehilangan aset Rp1 miliar sebagai jaminan.
Meldi Yudistira, nasabah Bank Jatim yang kehilangan aset Rp1 miliar sebagai jaminan. /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.

RINGTIMES SITUBONDO – Belum menerima kembali sertipikat rumahnya yang dijadikan jaminan di Bank Jatim Jember, Meldi Yudistira akan menempuh jalur hukum.

Meldi Yudistira mengatakan, sejak dirinya melunasi pinjaman di Bank Jatim Jember sejak 7 bulan yang lalu, pihak Bank Jatim belum menyerahkan jaminan berupa sertipikat.

Dilansir dari portaljember.com, Meldi memilih menempuh jalur hukum kepada Bank Jatim Jember atas sertipikat asetnya senilai Rp1 Miliar yang belum kembali.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1433 Hijriah, Kakek Pemulung di Banyuwangi Meninggal di Saluran Sungai

Padahal dirinya telah mempertanyakan kepada pihak Bank Jatim, tetapi belum mendapatkan kejelasan.

Ia mengatakan, sejak dirinya melunasi pinjamannya di Bank Jatim 7 bulan lalu, hingga saat ini dirinya belum menerima kembali sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.

"Kami sudah mengadukan persoalan ini ke OJK Jember, hingga akhirnya OJK menyatakan menutup pengaduannya karena dianggap selesai," ujarnya, Senin 4 April 2022 siang seperti dikutip dari portaljember.com pada 5 April 2022.

Baca Juga: Jadi Penadah, Warga Situbondo Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Banyuwangi

Menanggapi gugatan dari Meldi, pihak Bank Jatim sudah memberikan pernyataan bahwa akan dilakukan penerbitan ulang sertifikat miliknya tersebut.

Lantaran sampai saat ini prosesnya masih menunggu sumpah. Tetapi saat dikonfirmasi ke BPN, ternyata BPN belum ada rencana penyumpahan.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x