Nasabah Bank Jatim Jember Tempuh Jalur Hukum Karena Sertipikat Jaminan Belum Dikembalikan

- 5 April 2022, 06:00 WIB
Meldi Yudistira, nasabah Bank Jatim yang kehilangan aset Rp1 miliar sebagai jaminan.
Meldi Yudistira, nasabah Bank Jatim yang kehilangan aset Rp1 miliar sebagai jaminan. /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.

"Karena sesuai prosedur sumpah dilakukan setelah pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat. sementara hingga saat ini bank jatim belum menyelesaikan pembayaran biaya penerbitan sertifikat," terangnya.

Baca Juga: AKBP Andi Sinjaya Ganjar Reward Bagi Personil dengan Kinerja Terbaik di Berbagai Bidang dan Fungsi Tugas

Atas kondisi ini Meldi merasa dipermainkan, dan berencana akan melapor kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak Bank Jatim membantah tuduhan jika dianggap menipu nasabah. Bagian Operasional Bank Jatim Indriana Rizki menyampaikan bahwa surat yang diberikan pihaknya kepada nasabah tersebut berdasarkan dari notaris.

Berita ini sebelumnya telah tayang di portaljember.com dengan judul Aset Rp1 Miliar di Bank Jatim Jember Belum Kembali, Nasabah Tempuh Jalur Hukum

"Termasuk juga proses penerbitan ulang sertifikat tersebt masih tunggu proses sumpah," jawabnya.

Baca Juga: Balap Liar Marak di Situbondo, Polsek Besuki Amankan Tiga Unit Sepeda Motor

Indriana mengaku kesulitan pula dalam menghubungi notaris saat diminta untuk melakukan proses koordinasi.

"Kami sudah minta pihak notaris untuk dipercepat proses di BPN, sehingga tidak berlarut-larut," tutupnya. (Angga Juli Setiawan/Portal Jember)***

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini