Nasabah Bank Jatim Jember Tempuh Jalur Hukum Karena Sertipikat Jaminan Belum Dikembalikan

- 5 April 2022, 06:00 WIB
Meldi Yudistira, nasabah Bank Jatim yang kehilangan aset Rp1 miliar sebagai jaminan.
Meldi Yudistira, nasabah Bank Jatim yang kehilangan aset Rp1 miliar sebagai jaminan. /Portal Jember/ Angga Juli Setiawan.

RINGTIMES SITUBONDO – Belum menerima kembali sertipikat rumahnya yang dijadikan jaminan di Bank Jatim Jember, Meldi Yudistira akan menempuh jalur hukum.

Meldi Yudistira mengatakan, sejak dirinya melunasi pinjaman di Bank Jatim Jember sejak 7 bulan yang lalu, pihak Bank Jatim belum menyerahkan jaminan berupa sertipikat.

Dilansir dari portaljember.com, Meldi memilih menempuh jalur hukum kepada Bank Jatim Jember atas sertipikat asetnya senilai Rp1 Miliar yang belum kembali.

Baca Juga: Jelang Ramadhan 1433 Hijriah, Kakek Pemulung di Banyuwangi Meninggal di Saluran Sungai

Padahal dirinya telah mempertanyakan kepada pihak Bank Jatim, tetapi belum mendapatkan kejelasan.

Ia mengatakan, sejak dirinya melunasi pinjamannya di Bank Jatim 7 bulan lalu, hingga saat ini dirinya belum menerima kembali sertifikat rumah yang dijadikan jaminan.

"Kami sudah mengadukan persoalan ini ke OJK Jember, hingga akhirnya OJK menyatakan menutup pengaduannya karena dianggap selesai," ujarnya, Senin 4 April 2022 siang seperti dikutip dari portaljember.com pada 5 April 2022.

Baca Juga: Jadi Penadah, Warga Situbondo Jadi Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Banyuwangi

Menanggapi gugatan dari Meldi, pihak Bank Jatim sudah memberikan pernyataan bahwa akan dilakukan penerbitan ulang sertifikat miliknya tersebut.

Lantaran sampai saat ini prosesnya masih menunggu sumpah. Tetapi saat dikonfirmasi ke BPN, ternyata BPN belum ada rencana penyumpahan.

"Karena sesuai prosedur sumpah dilakukan setelah pemohon membayar biaya penerbitan sertifikat. sementara hingga saat ini bank jatim belum menyelesaikan pembayaran biaya penerbitan sertifikat," terangnya.

Baca Juga: AKBP Andi Sinjaya Ganjar Reward Bagi Personil dengan Kinerja Terbaik di Berbagai Bidang dan Fungsi Tugas

Atas kondisi ini Meldi merasa dipermainkan, dan berencana akan melapor kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, pihak Bank Jatim membantah tuduhan jika dianggap menipu nasabah. Bagian Operasional Bank Jatim Indriana Rizki menyampaikan bahwa surat yang diberikan pihaknya kepada nasabah tersebut berdasarkan dari notaris.

Berita ini sebelumnya telah tayang di portaljember.com dengan judul Aset Rp1 Miliar di Bank Jatim Jember Belum Kembali, Nasabah Tempuh Jalur Hukum

"Termasuk juga proses penerbitan ulang sertifikat tersebt masih tunggu proses sumpah," jawabnya.

Baca Juga: Balap Liar Marak di Situbondo, Polsek Besuki Amankan Tiga Unit Sepeda Motor

Indriana mengaku kesulitan pula dalam menghubungi notaris saat diminta untuk melakukan proses koordinasi.

"Kami sudah minta pihak notaris untuk dipercepat proses di BPN, sehingga tidak berlarut-larut," tutupnya. (Angga Juli Setiawan/Portal Jember)***

Editor: Dian Effendi

Sumber: Portal Jember


Tags

Terkait

Terkini