RINGTIMES SITUBONDO - Pada tahun 2022 Pemerintah akan segera melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK) Guru.
Untuk mempercepat penyelenggaraan Pemerintah harus menyeleseikan PR PPPK Guru tahun 2021 lebih tepatnya tahap 3.
Dikutip RINGTIMES SITUBONDO dari portalSulut.com pada Rabu, 13 April 2022 yang berjudul "Kabar Gembira untuk Guru Honorer soal PPPK Guru Tahap 3, Cek di Sini"
Berikutnya apakah yang harus dilakukan?
"Untuk 2021, formasi yang terisi sudah 58 persen dari yang diajukan pemda," kata Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek, Iwan Syahril, dalam Rapat Panja Komisi X DPR RI, Senin, 11 April 2022 lalu.
Iwan memastikan, pemerintah tetap akan membuka formasi tahap ketiga pada 2021 dan akan menggabungkan dengan formasi tahun 2022.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan BEM SI dan BEM Nusantara, Tahun Berdiri, Penggagas, dan Anggota
Iwan menerangkan untuk formasi PPPK Guru 2022 ada sebanyak 758.018 orang, sementara sisa formasi tahap 3 tahun 2021 sebanyak 212.392 orang.
"Sehingga formasi di 2022 menjadi 970.410 orang. Formasi ketiga tahun 2021 tidak akan hilang, tetap ada dan akan digabungkan dengan formasi 2022,” kata Iwan.
Bagi guru yang telah lulus passing grade, pihaknya akan mengupayakan bisa mendapatkan formasi tanpa harus melakukan seleksi.