KPK Ingatkan Pengadaan Gorden Rumah Dinas, Jangan Sampai Memanfaatkan Situasi

- 9 Mei 2022, 18:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal pengadaan gorden rumah dinas di kawasan Kalibata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal pengadaan gorden rumah dinas di kawasan Kalibata /Tangkapan layar Instagram @official.kpk

RINGTIMES SITUBONDO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI soal pengadaan gorden rumah dinas di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan. 

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa tersebut harus mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, agar tata laksana prosesnya tidak menyalahi aturan.

Baca Juga: 5 Obat dari Bahan Alami yang Menurunkan Kadar Asam Lambung, Minim Efek Samping

 Ali mengatakan, Imbauan tersebut mengacu terhadap pengadaan gorden rumah dilakukan secara transparan dan akuntable.

Baca Juga: Cek Fakta: Soal Menag Minta Dana Haji Untuk Bangun IKN, Hanya Manipulasi Judul Pemberitaan Pikiran Rakyat

 Hal itu guna mencegah pihak-pihak tertentu agar tidak memanfaatkan untuk mengambil keuntungan secara sepihak dan dengan cara yang melanggar hukum.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "KPK Sebut Tender Gorden Rumah Dinas DPR RI di Kalibata Rentan Korupsi"

"Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan APBN/APBD oleh setiap kementerian, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, serta lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara," ujarnya.

Baca Juga: Cara Mengatur Uang THR Anak dengan bijak agar Tidak Terbuang Sia-sia, Perhatikan Kiat Mengalokasikannya

"KPK juga mengimbau kepada Masyarakat untuk turut serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara. Serta dapat melaporkannya kepada KPK jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan informasi awal yang valid, melalui [email protected] atau call center 198," kata Ali menambahkan.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x