RINGTIMES SITUBONDO - Menyusul kasus tewasnya Brigadir J oleh Bharada E di kediaman Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong Mabes Polri agar memperketat mengenai aturan penggunaan senjata bagi anggota kepolisian.
Bambang Rukminto selaku Pengamat kepolisian ISESS menilai aturan penggunaan senjata bagi anggota kepolisian masih kurang ketat.
Hal tersebut yang memungkinkan terjadinya pelanggaran di antara anggota kepolisian.
"Masih longgar, yang memungkinkan pelanggaran-pelanggaran. Misalnya Perkap (Nomor) 1/2022 tentang penggunaan senjata organik untuk personel maupun non organik untuk non Polri/TNI," ujar Bambang kepada Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Berkaca dari Kasus Brigadir J, Pengamat Minta Perketat Aturan Penggunaan Senjata bagi Anggota Polri
Padahal kata dia, merujuk dari kasus penembakan tersebut berdasarkan aturan anggota Polri yang berpangkat tamtama tidak dibenarkan menggunakan senjata.
Aturan itu kata dia, jelas dibuat untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata bagi anggota Polri termasuk TNI.
Baca Juga: Akses Masyarakat Terganggu, Curah Hujan Tinggi Sebabkan Jalan Jebol di Banjar Pande Abiansemal
Namun keberadaan Perkap Nomor 1 Tahun 2022 itu menurutnya justru telah memberikan kelonggaran bagi semua personel kepolisian yang dapat membawa senpi laras pendek asal mendapat rekomendasi pimpinan.