RINGTIMES SITUBONDO - Pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur resmi dibatalkan oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Meski telah terjadi dugaan pencabulan oleh anak Kiai pondok, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) terhadap santriwatinya, ternyata masih belum cukup kuat untuk memboikot Lembaga Pendidikan agama Islam tersebut.
Bahkan, pemerintah melalui Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang juga menjabat Menteri Agama Ad Interim, Muhadjir Effendy, menyebut izin telah dikembalikan.
Sebelumnya, izin itu sudah dicabut Kemenag, buntut dari pelecehan seksual oleh salah satu pengurus sekaligus anak pimpinan pondok, tersangka MSAT atau yang kerap dipanggil Mas Bechi.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Kemenag Tak Jadi Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Muhadjir Effendy: Pesantren Bisa Beraktifitas Kembali
"Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur dapat beraktifitas kembali seperti sedia kala," ujar Muhadjir Effendy, di Jakarta, Senin 11 Juli 2022.
"Saya sudah meminta Pak Aqil Irham, PLH Sekjen Kemenag untuk membatalkan rencana pencabutan izin operasionalnya," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Harga Daging Sapi Meroket hingga 200 ribu per Kilogram
Batalnya pembekuan operasional ponpes, Muhadjir berharap para orang tua/wali dari santri-santriwati tak lagi mencemaskan kelangsungan pembelajaran di pesantren tersebut.