Simak Syarat Perjalanan yang Mulai Diterapkan 17 Juli Mendatang, Tak Perlu Tes Antigen dan PCR

- 9 Juli 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

RINGTIMES SITUBONDO - Simak kabar baik bagi Anda para pelaku perjalanan domestik pengguna seluruh jenis moda transportasi.

Kabar baik tersebut yakni Satgas Penanganan Covid-19 hanya memberikan syarat vaksin dosis penguat atau booster Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan domestik.

Hal tersebut pun sudah tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri yang berlaku mulai 17 Juli 2022.

Baca Juga: Di Tengah Covid-19 yang Kembali Meningkat di Indonesia, Berikut Kasus Positif Tertinggi di Sejumlah Provinsi

Disebutkan dalam edaran tersebut jika pengguna transportasi yang telah menerima dosis penguat tidak perlu lagi menunjukkan bukti tes Antigen maupun RT-PCR.

Kendati demikian, ketentuan itu tidak berlaku bagi yang baru menerima vaksin dosis lengkap atau dua dosis primer.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Pelaku Perjalanan Tak Perlu Tes Antigen dan PCR Jika Sudah Penuhi Syarat Ini, Berlaku Mulai 17 Juli 2022

Masih diberlakukan ketentuan yang sebelumnya yaitu wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Emak-emak Terobos Palang Pintu Kereta Api, Netizen: Nyawanya Banyak, Maklum

Wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam juga berlaku bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis pertama.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah