RINGTIMES SITUBONDO - Melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan, Pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan vaksin booster.
Luhut menambahkan, nantinya vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat saat naik kendaraan umum maupun masuk ke ruang terbuka publik.
Pemberlakuan kebijakan ini paling lama akan diterapkan dua minggu lagi.
Baca Juga: Menkumham dan Menag dengan Tegas Menolak Pelegalan Pernikahan Beda Agama
Hal ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin 4 Juli 2022.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Dua Minggu Lagi! Naik Kendaraan Umum hingga Masuk Mal Wajib Vaksin Booster
Berdasarkan data, beberapa negara mengalami peningkatkan kasus Covid-19 yang signifikan. Salah satunya, Prancis, Italia, dan Jerman.
Baca Juga: Bukan untuk Dikonsumsi Atau Kesenangan Semata, Pemakaian Ganja Diizinkan untuk Penelitian Medis
Bahkan Singapura juga dikabarkan melaporkan adanya kenaikan jumlah kasus Covid-19.