Pemberlakuan Wajib Vaksin Booster Saat Naik Kendaraan Umum dan Masuk Mal, Dua Minggu Lagi

- 4 Juli 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster. Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat naik kendaraan umum maupun masuk mal akan diberlakukan paling lambat dua minggu lagi.
Ilustrasi Vaksin Booster. Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat naik kendaraan umum maupun masuk mal akan diberlakukan paling lambat dua minggu lagi. /spencerbdavis1 dari Pixabay.com/

RINGTIMES SITUBONDO - Melalui Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan, Pemerintah mengimbau masyarakat agar melakukan vaksin booster.

Luhut menambahkan, nantinya vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat saat naik kendaraan umum maupun masuk ke ruang terbuka publik.

Pemberlakuan kebijakan ini paling lama akan diterapkan dua minggu lagi.

Baca Juga: Menkumham dan Menag dengan Tegas Menolak Pelegalan Pernikahan Beda Agama

Hal ini berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin 4 Juli 2022.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Dua Minggu Lagi! Naik Kendaraan Umum hingga Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Berdasarkan data, beberapa negara mengalami peningkatkan kasus Covid-19 yang signifikan. Salah satunya, Prancis, Italia, dan Jerman.

Baca Juga: Bukan untuk Dikonsumsi Atau Kesenangan Semata, Pemakaian Ganja Diizinkan untuk Penelitian Medis

Bahkan Singapura juga dikabarkan melaporkan adanya kenaikan jumlah kasus Covid-19.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x