Menkumham dan Menag dengan Tegas Menolak Pelegalan Pernikahan Beda Agama

- 4 Juli 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. Pemerintah dengan tegas menyatakan menolak pelegalan pernikahan beda agama.
Ilustrasi pernikahan. Pemerintah dengan tegas menyatakan menolak pelegalan pernikahan beda agama. /Pixabay/StockSnap

RINGTIMES SITUBONDO - Mengenai pelegalan pernikahan beda agama yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dengan tegas Pemerintah menolak hal tersebut.

Penolakan tersebut disampaikan saat sidang judicial review Undang-Undang (UU) Perkawinan yang diajukan oleh warga Papua, E. Ramos Petege.

Diketahui, ia mengajukan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan nomor perkara 24/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Bukan untuk Dikonsumsi Atau Kesenangan Semata, Pemakaian Ganja Diizinkan untuk Penelitian Medis

Terkait hal tersebut, Pemerintah melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kamaruddin Amin menyampaikan keputusannya.

"Menolak Permohonan Pengujian Pemohon untuk seluruhnya atau setidak‑tidaknya menyatakan Permohonan Pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)," ujar Kamaruddin Amin saat sidang pada 6 Juni 2022 lalu.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Sidang di MK, Menkumham-Menag Tegas Tolak Legalkan Pernikahan Beda Agama

Sikap pemerintah ini diwakili oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Ini Alasan Harga Tiket ke Pulau Komodo yang Fantastis, per Orangnya Mencapai Rp3,75 Juta

Pemerintah kemudian membeberkan alasan dilegalkannya pernikahan beda agama seperti yang diajukan pemohon.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x