Menkumham dan Menag dengan Tegas Menolak Pelegalan Pernikahan Beda Agama

- 4 Juli 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. Pemerintah dengan tegas menyatakan menolak pelegalan pernikahan beda agama.
Ilustrasi pernikahan. Pemerintah dengan tegas menyatakan menolak pelegalan pernikahan beda agama. /Pixabay/StockSnap

Baca Juga: SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung

"Sehingga tidaklah mungkin di negara yang berdasarkan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945 atas dasar hak asasi manusia dan kebebasan setiap orang dapat sebebas‑bebasnya melakukan perkawinan beda agama dan kepercayaan karena bisa jadi pelaksanaan perkawinan berbeda agama dan kepercayaan justru akan melanggar hak konstitusional orang lain yang seharusnya dihormati (respected), dilindungi (protected) oleh setiap orang dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana tercantum dalam Undang‑Undang Dasar Tahun 1945," tutur Kamaruddin Amin.

Sebelumnya, pemohon atas nama E. Ramos Petege mengaku gagal menikahi kekasihnya yang beragama Islam karena terhambat oleh UU Perkawainan.

"PEMOHON adalah Warga Negara Perseorangan yang memeluk agama Khatolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam," ujarnya dalam surat permohonan.

"Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda," ucap E. Ramos Petege menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi MK, Senin, 4 Juli 2022.(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini