Menkumham dan Menag dengan Tegas Menolak Pelegalan Pernikahan Beda Agama

- 4 Juli 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi pernikahan. Pemerintah dengan tegas menyatakan menolak pelegalan pernikahan beda agama.
Ilustrasi pernikahan. Pemerintah dengan tegas menyatakan menolak pelegalan pernikahan beda agama. /Pixabay/StockSnap

"Makna hukum atau legal meaning ketentuan Pasal 29 Undang‑Undang Dasar Tahun 1945 sebagai batu uji Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang‑Undang Perkawinan oleh Pemohon telah ditafsirkan secara keliru. Bahwa prinsip kemerdekaan dan kebebasan agama disamakan sebagai prinsip yang membolehkan perkawinan beda agama," tutur Kamaruddin Amin.

Menurut Pemerintah, hukum perkawinan masing-masing agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia berbeda-beda, sehingga tidak mungkin untuk disamakan.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut 1 Juta Formasi CPNS dan PPPK 2022 akan Segera Dibuka

"Suatu hukum perkawinan menurut satu hukum agama dan kepercayaan untuk menentukan sahnya perkawinan adalah syarat‑syarat yang ditentukan oleh agama dari masing‑masing pasangan calon mempelai," ujar Kamaruddin Amin.

"Dan terhadap perkawinan tersebut dilakukan pencatatan sebagai tindakan yang bersifat administratif yang dilaksanakan oleh negara guna memberikan jaminan perlindungan, kemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia yang bersangkutan yang merupakan tanggung jawab negara, serta sebagai bukti autentik perkawinan," ucapnya menambahkan.

Pemerintah juga menegaskan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 8 huruf f Undang‑Undang Perkawinan justru telah memberikan kepastian hukum bagi setiap orang yang akan melaksanakan perkawinan sesuai dengan hukum perkawinan agama dan kepercayaan yang dianut tidak dengan cara melaksanakan perkawinan beda agama.

Baca Juga: Gus Miftah: Orang yang Meragukan Rezeki Berarti Meragukan Sang Pemberi Rezeki

"Bahwa justru kehendak Pemohon untuk melaksanakan perkawinan beda agama, bahkan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum agama dan kepercayaan yang dianut, tidak sesuai dengan Pancasila dan Undang‑Undang Dasar Tahun 1945, dan ketentuan peraturan perundang‑undangan lainnya," kata Kamaruddin Amin.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pernikahan beda agama dan kepercayaan tidak diperbolehkan atas dasar HAM dan kebebasan.

Hal itu adalah karena dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap warga negara wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang‑undang dengan maksud semata‑mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, serta untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai‑nilai agama, keamanan, ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah