SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung

- 27 Juni 2022, 20:00 WIB
SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung
SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung /Banjarnegaraku.com/

RINGTIMES SITUBONDO - Polisi Lalu Lintas (Polantas) merupakan polisi yang sering melakukan razia di jalan raya.

Jika ada pengendara motor atau mobil yang melakukan pelanggaran, maka dengan razia polisi bisa menindak pelanggar tersebut.

Namun faktanya, seorang polisi tidak bisa sembarang menegur mereka yang telah melakukan pelanggaran di jalan raya.

Baca Juga: Polisi Berhasil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesat Bertajuk 'Bungkus Night' Jaksel

Ada sebuah surat yang bernama Surat Sakti yang bisa kita tanyakan kepada polisi untuk membuktikan razia yang dilakukan resmi atau tidak.

Dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Sesuai Aturan, Polisi Bisa Lakukan Razia di Jalan Bila Dilengkapi Surat 'Sakti'"

Apa surat sakti yang dimaksud wajib ada pada saat razia tersebut?

Ternyata saat sedang melakukan razia, polisi wajib membawa yang namanya surat perintah tugas (SPT).

SPT ini bisa kita tanyakan pada anggota polisi saat proses razia sedang berlangsung demi mengetahui apakah razia itu resmi atau tidak.

Penggunaan dari SPT juga sudah diatur oleh undang-undang yang dikeluarkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x