Polisi Berhasil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesat Bertajuk 'Bungkus Night' Jaksel

- 20 Juni 2022, 20:30 WIB
Polisi Berhasil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesat Bertajuk 'Bungkus Night' Jaksel.
Polisi Berhasil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Pesat Bertajuk 'Bungkus Night' Jaksel. /Pixabay/KlausHaussman/

RINGTIMES SITUBONDO - Saat ini, polisi telah menetapkan sebanyak 4 orang tersangka terkait perbuatan perencanaan pesta bertajuk 'Bungkus Night' yang sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kegiatan tersebut, rencananya akan dilaksanakan pada akhir bulan Juni, tepatnya hari Jumat, 25 Juni 2022.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memeriksa 8 orang tersangka terkait perencanaan acara 'Bungkus Night'.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Acara Bertajuk 'Bungkus Night Vol.2', Polisi Periksa 8 Saksi

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka yang disinyalir sebagai dalang dibalik acara 'Bungkus Night'.

Seperti dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Polisi Tetapkan Empat Tersangka di Kasus Pesta 'Bungkus Night' Jaksel"

"Kami melakukan riksa erhadap 8 orang yang bekerja di tempat tersebut dan kemudian dari 8 orang itu, 4 orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan, Senin, 20 Juni 2022.

Baca Juga: Tak Ingin Ikutan Tren Negara Lain, BNN Sebut Belom ada Pembahasan Soal Legalitas Ganja

Budhi merinci keempat tersangka masing-masing inisial ODC selaku direktur oprasional, DL manager regional, AK tim kreatif, dan MI selaku pemosting iklan pesta tersebut.

"Dan yang terpenting kami menghimbau kepad seluruh masyrakat apa bila ada menemukan informasi-informasi yang kira melanggar aturan maupun hukum jangan segan segan untuk melapor kepada kami pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai prosedur," tuturnya.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini