Untuk isinya dibahas dalam ayat (2) aturan yang sama. SPT paling sedikit harus memuat.
Baca Juga: Sengkarut Minyak Goreng, Luhut Gunakan Istilah MGCR Untuk Tuntaskan Persoalan
a. Alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. Waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. Tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. Daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)