SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung

- 27 Juni 2022, 20:00 WIB
SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung
SPT, Surat Sakti yang Bisa Ditanyakan kepada Polisi Ketika Razia Berlangsung /Banjarnegaraku.com/

Baca Juga: Holywings Sebut 3000 Karyawan Bergantung pada Usaha Food and Beverages

Misalnya, peraturan soal razia diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Di situ dijelaskan kalau pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan raya meliputi pemeriksaan:

a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. Fisik Kendaraan Bermotor;
d. Daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan / atau
e. Izin penyelenggaraan angkutan.

Untuk prosesnya, polisi boleh melakukan razia dan penindakan di jalan raya dengan tiga cara yakni:

Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Lakukan Sidak di Titik Lokasi MGCR, Pastikan Stok Aman

a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. meminta keterangan kepada Pengemudi; dan/atau
c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Tetapi tak hanya diatur soal ketentuan dari pihak pengguna jalan, polisi juga memiliki syarat yang harus dipatuhi saat gelar razia.

Menurut Pasal 15 Peraturan Pemerintah No, 80/2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012): saat melakukan razia pengendara, petugas harus ada surat perintah tugas (SPT).

Untuk SPT dikeluarkan oleh atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini