Pemberlakuan Wajib Vaksin Booster Saat Naik Kendaraan Umum dan Masuk Mal, Dua Minggu Lagi

- 4 Juli 2022, 22:00 WIB
Ilustrasi Vaksin Booster. Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat naik kendaraan umum maupun masuk mal akan diberlakukan paling lambat dua minggu lagi.
Ilustrasi Vaksin Booster. Pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat naik kendaraan umum maupun masuk mal akan diberlakukan paling lambat dua minggu lagi. /spencerbdavis1 dari Pixabay.com/

Dengan alasan demikian, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.

Baca Juga: Ini Alasan Harga Tiket ke Pulau Komodo yang Fantastis, per Orangnya Mencapai Rp3,75 Juta

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan penjelasan yang serupa.

"Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Senin, 4 Juli 2022.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar protokol kesehatan Covid-19 tak boleh kendor.

"Jadi tidak boleh kendor, karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi," tutur Airlangga.(Mitha Paradilla Rayadi/Pikiran Rakyat)***

 

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah