Pelaku Pembunuhan Di Desa Jangkar Kab. Situbondo Dijerat Pasal Berlapis

- 21 Juli 2022, 10:00 WIB
Pada Selasa siang, 19 Juli 2022 Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di desa Jangkar.
Pada Selasa siang, 19 Juli 2022 Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan di desa Jangkar. /

RINGTIMES SITUBONDO - Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang mengkibatkan korban meninggal dunia di desa Jangkar kecamatan Jangkar kabupaten Situbondo.

Hal ini diungkapkan, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers pada Selasa siang, 19 Juli 2022 di Loby Mapolres Situbondo yang dihadiri sejumlah awak media cetak maupun elektronik.

Dijelaskan bahwa korban Fatima (74) warga Kampung Beringin Desa Jangkar Kecamatan Jangkar meninggal dunia diakibatkan tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku Sahwani (44) yang merupakan anak korban karena berawal adanya cekcok dan tersinggung antara korban dan pelaku.

Baca Juga: Syukuran Hari Bhayangkara Ke-76, Kapolres Situbondo Sebut Polres Situbondo Akan Terus Meningkatkan Kinerja

Awalnya perkara tersebut dilaporkan pencurian dengan kekerasan oleh tersangka. Namun setelah dilakukan pendalaman dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saki serta berkat kejelian penyidik ditemukan fakta bahwa kasus tersebut bukanlah pencurian dengan kekerasan akan tetapi pembunuhan yang mengarah kepada Sahwani (anak korban) sebagai pelakunya.

“ Keterangan tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan. Motifnya adalah kesal dan emosi karena permasalahan makanan sehingga terjadi petengkaran yang berujung kekerasan sampai korban meninggal dunia “ terang AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

Lebih lanjut, Kapolres Situbondo AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan psikologi untuk memeriksa kejiwaan terhadap tersangka dan dalam proses penyidikan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 3 Jo ayat 5 huruf a UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan juga pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana penjara 15 tahun.

Baca Juga: Kapolres Situbondo Siap Melaksanakan Arahan Presiden Jokowi Saat Pimpin Upacara Virtual Hari Bhayangkara Ke-76

“ saat ini Tim Penyidikan melengkapi proses pemberkasan dan akan melakukan pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Dalam kasus ini penyidik  menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 UU No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun “ tutup AKBP Dr. Andi Sinjaya, S.H., S.I.K., M.H.

Halaman:

Editor: Riski Endah Setyawati

Sumber: Humas Polres Situbondo


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah