RUU KUHP Bakal Beri Sanksi Bagi Pelaku Pembuat Konten Prank di Media Sosial

- 20 Juni 2022, 20:00 WIB
RUU KUHP Bakal Beri Sanksi Bagi Pelaku Pembuat Konten Prank di Media Sosial
RUU KUHP Bakal Beri Sanksi Bagi Pelaku Pembuat Konten Prank di Media Sosial /Pixabay/DG-RA /

RINGTIMES SITUBONDO - Bercanda atau berbuat jail merupakan tindakan yang menjengkelkan namun bisa membawa tawa dan membawa kebencian terhadap sejumlah orang.

Demi konten di media sosial, banyak orang melakukan tindakan jail atau 'Prank' hanya untuk menarik perhatian banyak orang di media online atau YouTube.

Namun untuk saat ini, masyarakat harus berwaspada ketika akan membuat konten Prank, karena sangat rawan terkena saksi pidana.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Acara Bertajuk 'Bungkus Night Vol.2', Polisi Periksa 8 Saksi

Pasalnya, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang tengah digodok DPR dan Pemerintah, akan ada denda untuk tindakan tersebut.

Dalam Pasal 335 RKUHP tercatat setiap orang yang melakukan kenakalan di tempat umum bisa didenda maksimal Rp10 juta.

Seperti dilansir RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Prank Diancam Denda Rp10 Juta dalam Rancangan KUHP"

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II," tutur aturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP disebutkan bahwa pidana denda kategori II ini memiliki noniman maksimal Rp10 juta.

Baca Juga: Buntut Kematian Dua Anggota Bobotoh, PSSI Bakal Tindak Jika Terbukti ada Pihak yang Terkait

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x