5 Perwira Polri Terancam Pidana Terkait Kasus Pembunuhan Berencana terhadap Brigadir J

22 Agustus 2022, 11:45 WIB

Terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus Polri sedang menyidik perkara penghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama 5 perwira Polri lainnya. Kelima perwira Polri yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polri, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri. Adapun 5 perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. . Filio Duan/PRMN

Video Lainnya

x