Viral! Anak TK Dikeluarkan dari Sekolah Tanpa Ada Surat Peringatan, sang Ibu Geram

23 Agustus 2022, 16:45 WIB

Viral di media sosial Twitter cerita tentang anak yang dikeluarkan dari TK (DO) karena walinya protes di media sosial. Cerita itu dibagikan oleh akun Twitter @/achietmokoginta pada Selasa, 22 Agustus 2022. Menurut keterangan akun tersebut, uang sekolah selama satu tahun sebesar Rp16 juta juga tidak dikembalikan. . Akun @achietmokoginta mendapatkan cerita itu dari sebuah video TikTok yang diunggah akun @/mamamiqgav. Pemilik akun @/mamamiqgav bernama Rebecca Oktavia. Rebecca membagikan video ketika dia dikelilingi oleh empat orang guru. Namun, hanya satu orang yang berbicara padanya. . Guru yang berbicara itu meminta maaf kepada Rebecca, karena mengeluarkan anak Rebecca dari sekolah. Rebecca berujar, sang anak dikeluarkan tanpa ada surat peringatan terlebih dahulu. Selain itu, kata Rebecca, pihak sekolah juga tidak memberikan surat apa pun terkait dikeluarkannya anak Rebecca, hanya melalui lisan saja. . Kata dia, alasan dikeluarkannya sang anak dari sekolah yakni ia suka menjelek-jelekkan sekolah. Selain itu, menurut pihak sekolah, Rebecca juga kerap mengunggah kekesalannya pada pihak sekolah di media sosial. Namun, menurut Rebecca, kritik dan protes yang dibagikannya di media sosial itu adalah hal yang wajar. . Hal yang dikritiknya adalah soal pergantian staf resepsionis, satpam, dan guru di sekolah itu yang terlalu sering. Kata Rebecca, dalam satu bulan, sekolah itu bisa ganti guru sebanyak tiga sampai empat kali. Rebecca berujar, banyak orangtua murid yang merasa kesal karena seringnya pergantian guru di sekolah itu. . Menurutnya, hal itu karena murid TK butuh waktu yang cukup lama untuk merasa nyaman dengan guru. Di sekolah itu, ketika murid sudah merasa nyaman, guru terus berganti-ganti. Karena hal itu, banyak yang pindah sekolah, hanya tinggal ia dan beberapa orang tersisa. Ujarnya lagi, hingga Juli 2022 semua yang mengajar itu guru baru lagi. (PR) . Shora Syafhira Ghassani/PRMN Vid. Editor: Indra Gusti/PRMN

Video Lainnya

x