RINGTIMES SITUBONDO - Beberapa dekade Bumi Pertiwi dikagetkan dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi hingga membuat rakyat menjerit.
Maka dari itu, Pemerintah saat ini berupaya untuk mengembalikan harga minyak goreng seperti semula.
Upaya tersebut nampak ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas melarang ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO) mulai 28 April 2022.
Larangan ekspor diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi. Selain melarang, beliau juga akan memantau terus kebijakan yang akan dikeluarkan guna menekan kenaikan harga minyak goreng.
Baca Juga: Lirik Lagu Terbaru ‘Ana Ana’ dari Grup Musik Sabyan, Kisah Keagungan Baginda Rasullulah
"Saya akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng melimpah dengan harga terjangkau," kata Jokowi dalam keterangan pers lewat akun YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat, 22 April 2022.
Setelah pelarangan ekspor CPO ditetapkan, harga minyak goreng di sejumlah retail modern mulai menunjukkan tanda-tanda penurunan.
Harga minyak goreng di sejumlah kota rata-rata turun dengan rentang sekitar Rp5 ribu hingga Rp6 ribu.
Baca Juga: 6 Penyebab Sering Sakit Perut Bagian Kanan, Mulai Kejang Otot sampai Gejala Kista Ovarium
Di sisi lain, kebijakan itu diumumkan setelah Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kasus dugaan pencurian uang rakyat (korupsi) ekspor CPO ilegal.