Turunnya Harga Minyak Goreng di Beberapa Retail Setelah Pelarangan Ekspor

- 26 April 2022, 06:00 WIB
Beberapa dekade Bumi Pertiwi dikagetkan dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi hingga membuat rakyat menjerit
Beberapa dekade Bumi Pertiwi dikagetkan dengan harga minyak goreng yang melambung tinggi hingga membuat rakyat menjerit /presidenri.go.id/

Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka, dengan salah satunya Indrasari Wisnu Wardahana yang merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan petinggi perusahaan kelapa sawit yang besar.

Pelarangan ekspor CPO turut menuai sorotan guru besar Universitas Padjajaran (Unpad), Romli Atmasasmita.

Baca Juga: Tes Psikologi: Kecerdasanmu Teruji Disini, Pilih Salah Satu Pria yang Menyukaimu

Romli menilai pelarangan ekspor CPO merupakan pengorbanan dan taruhan yang ditempuh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat.

Oleh karena itu, dia mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas kasus dugaan pemberian fasilitas ekspor CPO tersebut.

"Pengorbanan dan taruhan pemerintah ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini, baik dari Tipidag maupun dari Tipikor dan TPPU (Tindak Pencucian Uang)-nya," tutur dia dikutip RINGTIMES SITUBONDO dari Pikiran-Rakyat.com berjudul "Harga Minyak Goreng di Retail Mendadak Turun usai Ekspor Dilarang" dari Antara pada Senin, 25 April 2022.

Diketahui, kasus tersebut mengakibatkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di tanah air.***(Elfrida Chania/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini