RINGTIMES SITUBONDO - Perihal permintaan keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad korban, Polri telah menyatakan setuju.
Bahkan Brigjen Andi Rian selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat permitaan autopsi ulang tersebut secara langsung pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.
"Nah tentunya ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat," ujarnya saat konfrensi pers dikutip, Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga: Usai Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Polri Nonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan
Selain itu, Andi juga menyatakan akan melibatkan tim forensik dari eksternal tidak hanya tim dari Polri, seperti Persatuan Kedokteran Forensi Indonesia.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Polri Setuju Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Janji Libatkan Pihak Eksternal
"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas Ham akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," ujarnya.
Sebelumnya keluarga meminta agar Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.
Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2022: Ada Penambahan 5.653 Kasus Baru
Permintaan itu dilakukan untuk mengungkap sejumlah temuan keluarga terkait luka yang ada di tubuh Brigadir J.