Permintaan Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Disetujui Polri, dengan Janji Libatkan Pihak Eksternal

- 21 Juli 2022, 13:00 WIB
Jenazah Brigadir J korban penembakan di rumah Kadiv Propam Polri.
Jenazah Brigadir J korban penembakan di rumah Kadiv Propam Polri. /Tangkapan layar Twitter/@herriebima/

RINGTIMES SITUBONDO - Perihal permintaan keluarga Brigadir J untuk autopsi ulang atau ekshumasi terhadap jasad korban, Polri telah menyatakan setuju.

Bahkan Brigjen Andi Rian selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima surat permitaan autopsi ulang tersebut secara langsung pada Rabu, 20 Juli 2022 kemarin.

"Nah tentunya ini akan segera saya tindak lanjuti dengan cepat," ujarnya saat konfrensi pers dikutip, Kamis, 21 Juli 2022.

Baca Juga: Usai Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Polri Nonaktifkan Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan

Selain itu, Andi juga menyatakan akan melibatkan tim forensik dari eksternal tidak hanya tim dari Polri, seperti Persatuan Kedokteran Forensi Indonesia.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Polri Setuju Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J, Janji Libatkan Pihak Eksternal

"Termasuk juga Kompolnas atau Komnas Ham akan saya komunikasikan untuk menjamin bahwa proses ekshumasi nanti tentunya bisa berjalan lancar dan juga hasilnya valid," ujarnya.

Sebelumnya keluarga meminta agar Polri melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J.

Baca Juga: Kabar Terbaru Covid-19 di Indonesia 20 Juli 2022: Ada Penambahan 5.653 Kasus Baru

Permintaan itu dilakukan untuk mengungkap sejumlah temuan keluarga terkait luka yang ada di tubuh Brigadir J.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x