Simak Syarat yang Harus Dipenuhi Agar Biaya Persalinan Ibu dan Anak Ditanggung Negara

- 19 Juli 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi ibu hamil.
Ilustrasi ibu hamil. /Pixabay/

RINGTIMES SITUBONDO - Dengan adanya Program Jaminan Persalinan (Jampersal), pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi ibu hamil.

Sebelumnya, Program Jampersal yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2022 ini telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di samping itu, Jokowi juga mengatakan, bahwa Program Jampersal ini dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan serta mencegah kematian ibu dan bayi.

Baca Juga: Jatuhnya Pilot Pesawat T-50i Golden Eagle di Blora, Sisakan Duka yang Mendalam Bagi Keluarga

“Program Jampersal dilakukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir, untuk mencegah kematian ibu dan bayi,” ujar Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Selasa, 19 Juli 2022.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Negara Bakal Tanggung Biaya Persalinan Ibu dan Anak, Begini 5 Syarat yang Harus Dipenuhi

Dalam aturan tersebut juga tercantum sumber pendanaan yang akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta sumber-sumber pendapatan lain sesuai dengan perundang-undangan.

Aturan yang sudah berlaku sejak 12 Juni 2022 ini dilaksanakan oleh Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), dan Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Sosial (Mensos).

Baca Juga: Dipastikan Gugur, TNI AU Segera Evakuasi Pilot Pesawat T50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora

Selain itu, para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) juga terlibat dalam pelaksanaan.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini

x