Buntut Kasus Baku Tembak Antar Polisi, ISESS Dorong Kapolri Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

- 13 Juli 2022, 19:30 WIB
Ilustrasi./Peneliti menilai tim bentukan Kapolri dalam kasus tewasnya Brigadir J masih belum cukup .
Ilustrasi./Peneliti menilai tim bentukan Kapolri dalam kasus tewasnya Brigadir J masih belum cukup . /Pixabay/Skitterphoto

RINGTIMES SITUBONDO - Buntut kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J, Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) mendorong agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pasalnya, Bambang Rukminto selaku pengamat kepolisian ISESS, menilai tim bentukan Kapolri untuk mengungkap perkara tersebut itu tidaklah cukup.

Ia menyebutkan, bahwa harus ada upaya lain dengan melakukan penonaktifan terhadap Kadiv Propam guna menjaga objektifitas pengusutan kasus tersebut sekaligus menepis keraguan di publik.

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Baku Tembak Brigadir J dan Bharada E, Istri Kadiv Propam Jalani Terapi Psikologi

"Semua juga harus dicoba. Kita apresiasi langkah yang dilakukan Kapolri membentuk tim pencari fakta yang melibatkan pihak eksternal, terutama Komnas Ham, mengingat Kompolnas masih diasosiasikan sebagai kepanjangan Polri," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 13 Juli 2022.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul: Tim Bentukan Kapolri Belum Cukup, Peneliti Dorong Nonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

"Seiring itu harusnya juga melakukan tindakan yang lebih konkrit diantaranya segera menonaktifkan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam untuk menjaga objektivitas penyelidikan," ujarnya menambahkan.

Bambang mengatakan, penyelidikan kasus tersebut harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian publik akan menaruh kepercayaan terhadap institusi Polri.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus untuk Usut Tuntas Kasus Penembakan Brigadir J

Oleh karenanya, dia mewajarkan jika saat ini banyak publik yang ragu-ragu atas penjelasan Polri mengenai penanganan kasus ini. Semua akan bisa dijawab dengan menjamin akuntabilitas penyelidikan kepolisian.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Terkait

Terkini